Skip ke Konten

Respon Islam terhadap Tiga Bencana di Era Antroposen

Respon Islam terhadap Tiga Bencana di Era Antroposen


Cuaca ekstrim yang hari-hari ini terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, menunjukkan kebenaran tentang teori era Antroposen. Dengan kata lain, era Holosen mulai pelan-pelan berakhir yang disinyalir sejak tahun 1950-an. 


Holosen sendiri adalah era atau periode geologi stabil yang dimulai sekitar 11.700 tahun lalu setelah zaman es terakhir atau ketika es mencair di tempat manusia modern berkembang atau sejak Nabi Adam as. diciptakan dan diturunkan ke bumi bersama istrinya, Siti Hawa. Zaman ini dikenal dengan iklim yang relatif hangat dan stabil, memungkinkan perkembangan peradaban manusia. Fauna dan flora berkembang, dan manusia cerdas (Homo Sapiens) versi Nabi Adam as. dan Siti Hawa mulai mendominasi.


Sedangkan era Antroposen (diusulkan sejak 1950) adalah epos baru yang dicirikan oleh dominasi manusia (anthropos) yang secara signifikan mengubah iklim dan lingkungan bumi secara global. Istilah ini digunakan untuk menandai periode waktu di mana aktivitas manusia menjadi pengaruh utama terhadap ekosistem bumi. 


Antroposen dianggap sebagai "kelanjutan" atau bagian akhir dari Holosen, ditandai dengan industrialisasi, perubahan iklim, jatuhan radioaktif, dan modifikasi lanskap yang masif. Di era Antroposen ini, es di kutub mencair lagi, tapi bukan karena faktor alam, tetapi karena bumi memanas oleh ulah perbuatan manusia.


Akibat bumi memanas, terjadi perubahan iklim (climate change) yang ditandai salah satunya dengan perubahan pola hujan. Bencana Sumatera yang terjadi di akhir bulan November akhir tahun 2025 adalah akibat perubahan iklim ini yang menyebabkan terjadinya tiga bencana (triple disasters).


Triple disasters atau tiga bencana yang memicu banjir dan longsor mematikan di Sumatera (khususnya peristiwa akhir 2025 di Aceh, Sumut, Sumbar) adalah kombinasi dari hujan ekstrem (cuaca ekstrem), kerusakan lingkungan (dosa ekologis/deforestasi), dan anomali siklon tropis. Kombinasi faktor ini menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan masif. 


Dalam Islam, lingkungan hidup adalah amanah Allah yang harus dijaga karena manusia adalah khalifah (pemimpin) di bumi, sehingga menjaga alam, menjaga kebersihan, dan tidak merusak adalah bagian dari ibadah dan keimanan yang mendatangkan pahala, selaras dengan prinsip hablum minallah wa hablum minannas (hubungan dengan Allah dan manusia) dan hablum minal kaun (hubungan dengan alam semesta). Islam mengajarkan konsep ekologi dengan tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan, keharmonisan, dan kelestarian alam semesta sebagai karunia tak ternilai, bukan untuk dieksploitasi secara merusak. 


Karenanya, tafsir terhadap ayat-ayat tentang kerusakan bumi atau lingkungan hidup harus menggunakan tafsir yang kekinian. Seperti menggunakan Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. Quraish Shihab yang menafsirkan surah Al-`Araf ayat 56 yang berbunyi janganlah kamu sekalian membuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik (wa laa tufsiduu  fil-ardli ba‘da ishlaahihaa), maka kata tufsiduu di sini tidak lagi ditafsirkan “kamu sekalian merusak dengan berbuat maksiat” saja seperti tafsir-tafsir ulama terdahulu, tetapi Prof. Dr. Quraish Shihab memaknai larangan berbuat kerusakan di bumi  di ayat tersebut sebagai peringatan agar manusia tidak merusak keseimbangan alam dan tatanan sosial yang telah diciptakan Allah dengan harmonis. Kerusakan yang dimaksud mencakup kemaksiatan, kezaliman, permusuhan, serta eksploitasi alam seperti pencemaran dan penggundulan hutan.


Selain itu, Ad-Dharuriyat al-Khams (lima kebutuhan pokok)  yang merupakan inti dari Maqashid Syari`ah (tujuan hukum Islam) yang wajib dipelihara untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yaitu yang telah mencakup perlindungan terhadap agamseputar berpartisipasia, jiwa, akal, keturunan, dan harta; harus ditambah lagi dengan yang keenam, yaitu menjaga lingkungan hidup; sehingga menjadi Ad-Dharuriyat as-Sits (enam keybutuhan pokok).


Sedangkan ajaran tarekat sangat terkait dengan pelestarian lingkungan melalui pendekatan ekosufisme yang memandang menjaga alam sebagai wujud ibadah, syukur, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Praktik ini mencakup etika konservasi, pembersihan lingkungan, dan pola hidup berkelanjutan—seperti menanam pohon dan tidak merusak—sebagai implementasi nyata dari iman. 


Adapun kaitan antara ajaran tarekat atau tasawuf dengan menjaga lingkungan lingkup sebagai berikut:


Pertama, ekosufisme dan tauhid. Ajaran ini menekankan bahwa alam adalah cermin tajalli (penampakan) sifat-sifat Allah. Merusak lingkungan sama dengan tidak menghormati pencipta-Nya.


Kedua, budaya “Nandur” (Menanam). Pengikut tarekat, seperti di komunitas tertentu, mempraktikkan budaya bertani yang ramah lingkungan dengan menanam tanaman penyimpan air (karet, sagu, kelapa) dan menghindari eksploitasi berlebihan.


Ketiga, prinsip zuhud dan konservasi. Sifat zuhud (tidak tamak pada dunia) dalam tarekat mendorong perilaku konsumsi yang sederhana, sehingga meminimalisir limbah dan kerusakan alam. Komunitas tarekat sering kali mengintegrasikan ajaran tasawuf ke dalam aktivitas sehari-hari untuk mewujudkan lingkungan yang seimbang dan lestari. 


Keempat, Gotong Royong (Sambatan). Tradisi ini sering digunakan untuk membersihkan lingkungan bersama-sama, menjaga ekosistem tetap bersih dan seimbang.


Kelima, kebersihan sebagai bagian iman. Ajaran tarekat menekankan kebersihan jasmani dan rohani, yang diimplementasikan dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.


Keenam, melakukan shalat sunnah lidaf`il bala dan membaca hizb atau doa-doa menolak bala bencana, termasuk bencana akibat kerusakan lingkungan hidup serta memberikan tausiyah atau wejangan tentang ketenangan dan keikhlasan jika sedang mengalami bencana, termasuk bencana alam.


H. Rakhmad Zailani Kiki, M.M

di dalam Redaksi
Masuk untuk meninggalkan komentar