Skip ke Konten

Mursyid Hayy (Hidup) Dalam TQN Suryalaya: Telaah Kontekstual dan Historis

Mursyid Hayy (Hidup) Dalam TQN Suryalaya: Telaah Kontekstual dan Historis


Oleh: Abdul Latif

Ketua LDTQN Pontren Suryalaya Korwil DKI Jakarta

Mudir Idarah Aliyah (Dewan Pimpinan Pusat) JATMAN (Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah), Indonesia


Konsep kewajiban adanya mursyid hayy (mursyid yang masih hidup) dalam setiap tarekat tidak dapat diberlakukan secara mutlak—terutama dalam konteks TQN Suryalaya. Sebab ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kekhususan ini:


1. Keberadaan Wakil Talqin Aktif: Para wakil talqin berperan sebagai perpanjangan tangan mursyid yang diberi kewenangan sah untuk menyampaikan talqin dzikir dan melakukan pembinaan. Dalam Tanwir al-Qulub ditegaskan:


إِذَا وَلَّى الشَّيْخُ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ فِي التَّلْقِينِ وَالتَّرْبِيَةِ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ ذٰلِكَ وَيَسْتَمِرُّ سَنَدُ التَّصَوُّفِ مِنْهُ


"Jika seorang syaikh menunjuk seseorang untuk menggantikan posisinya dalam hal talqin dan pembinaan, maka hal itu sah dan sanad tasawuf tetap berkesinambungan." (Tanwir al-Qulub,)


2. Pembinaan Ruhani Tetap Berlangsung Meski Mursyid Telah Wafat: Para ulama sufi menjelaskan bahwa kematian jasmani mursyid tidak memutus bimbingan ruhani. Imam al-Ghazali menyatakan:


قَدْ يَكُونُ الشَّيْخُ قَدْ تُوُفِّيَ وَيَنْفَعُ الْمُرِيدَ بِرُوحِهِ وَذِكْرِهِ وَوَصِيَّتِهِ الْقَلْبِيَّةِ


"Bisa jadi seorang mursyid telah wafat, namun murid tetap memperoleh manfaat dari ruhnya, dzikirnya, dan wasiat qalbiyahnya." (Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn)


Contoh konkret:


• Dalam Lata’if al-Minan karya Ibn ‘Ataillah Syaikh Abu al-‘Abbas al-Mursi tetap merasakan bimbingan ruhani dari gurunya, Imam Abul Hasan asy-Syadzili, setelah wafat.

• Dalam Bahjat al-Asrar dikisahkan seorang faqir bermimpi bertemu Syaikh Abdul Qadir al-Jilani dan mendapatkan isyarah untuk berhijrah, yang membawa perubahan besar dalam hidupnya.

• Dalam tradisi TQN Suryalaya, banyak ikhwan yang menyaksikan pengalaman mimpi dan ilham dari Pangersa Abah Anom pasca wafatnya, sebagai bentuk kesinambungan tarbiyah ruhani.


Pandangan ini ditegaskan pula oleh Imam Qusyairi:


الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ بَيْنَ الْمُرْشِدِ وَالْمُرِيدِ لَا تَنْقَطِعُ بِمَوْتِ الْجِسْمِ، لِأَنَّ الِاتِّصَالَ الرُّوحِيَّ دَائِمٌ


"Cinta sejati antara mursyid dan murid tidak terputus oleh kematian jasmani, karena hubungan ruhani bersifat langgeng." (Risalah Qusyairiyah)


3. Setiap Tarekat Memiliki Tradisi dan Sistem Internal yang Berbeda: Penetapan mursyid bukanlah prosedur seragam. Ada tarekat yang segera menetapkan pengganti, sementara yang lain memilih menunggu hingga muncul figur mursyid yang layak. Perbedaan ini mencerminkan dinamika internal masing-masing tarekat dan tidak bisa disamakan begitu saja.


4. Adanya Masa Tunggu (Interregnum) dalam Penetapan Mursyid Baru: Banyak tarekat besar dalam sejarah mengalami masa tunggu cukup panjang antara wafatnya mursyid dan munculnya pengganti. Kadang pelimpahan mursyid sebenarnya sudah dilakukan oleh mursyid pendahulu, namun pengakuan dari murid-murid kadang datang beberapa tahun kemudian. Hal ini terjadi baik karena mursyid penggantinya dilandasi ke tawadhu’an sehingga tidak menyampaikan langsung kepada murid-murid, atau isyarat yang disekapati murid-murid datangnya belakangan. Antara lain terjadi pada :


• Naqsyabandiyah Khaniyah: Kevakuman lebih dari 10 tahun pasca wafat Syaikh Khalid al-Baghdadi (1242 H/1827 M) hingga disepakatinya Syaikh Isma’il al-Anzuri dan Syaikh Ahmad Ziyā. (Weismann, The Naqshbandiyya)

• Syadziliyah: Butuh sekitar 7–10 tahun setelah wafatnya Imam Abul Hasan asy-Syadzili (656 H) hingga Abul Abbas al-Mursi disepakati menjadi pemimpin ruhani utama. (Ibn ‘Athaillah, Lata’if al-Minan)

• Tijaniyah (Maroko): Beberapa cabang mengalami kevakuman belasan tahun setelah wafatnya Syaikh Ahmad al-Tijani (1230 H) sebelum disepakati mursyid (muqaddam) baru. (Abun-Nasr, The Tijaniyya)

• Sanusiyah: Setelah wafatnya Sayyid Muhammad al-Sanusi (1276 H/1859 M), butuh sekitar 20 tahun hingga kepemimpinan anaknya, Sayyid Mahdi al-Sanusi, diakui secara luas. (Evans-Pritchard, The Sanusi of Cyrenaica)


Masa-masa tersebut menunjukkan bahwa kevakuman formal mursyid tidak serta merta memutus mata rantai ruhani atau amaliah tarekat. Selama:


• Dzikir terus diamalkan,

• Wakil talqin menjalankan fungsi talqin dan pembinaan,

• Sanad tetap hidup melalui wakil talqin,

• Dan hubungan ruhani tetap terjalin, maka kesinambungan tarekat tetap terjaga dengan baik.


Model semacam inilah yang berlaku dalam TQN Suryalaya dan tidak bertentangan dengan tradisi sufi global yang kaya akan keberagaman pengalaman dan sistem kepemimpinan spiritual.

di dalam Redaksi
Masuk untuk meninggalkan komentar