Skip ke Konten

Muraqabatullah: Orientasi Shariah Governance di Lembaga Zakat

Muraqabatullah: Orientasi Shariah Governance di Lembaga Zakat


Audit syariah merupakan alat untuk mengontrol lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan sosial syariah agar setiap kegiatannya memenuhi kepatuhan syariah (shariah compliance) serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola syariah yang baik (shariah governance).


Cakupan audit syariah lebih luas dibandingkan dengan audit konvensional. Jika audit konvensional hanya memiliki fungsi untuk memastikan seluruh aktivitas sebuah lembaga patuh pada regulasi dan standar yang berlaku, maka audit syariah lebih dari itu, yakni memastikan seluruh aktivitas lembaga tersebut juga sesuai prinsip-prinsip syariah.


Penelitian selama ini lebih banyak memperhatikan bagaimana perkembangan audit syariah pada lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah. Sedangkan untuk penelitian mengenai tata kelola dan kerangka audit syariah di lembaga keuangan sosial syariah seperti lembaga zakat masih sangat terbatas.


Hasil penelitian menemukan bahwa audit syariah di lembaga zakat berada pada tahap awal, bahkan dinilai sementara hanya sekadar formalitas administratif. Belum menunjukkan ada peningkatan yang substansial dalam memenuhi kepatuhan  syariah, dan perlu ada kerangka audit syariah yang lebih komprehensif.


Jika dilihat secara regulatif, audit syariah untuk organisasi pengelola zakat atau lembaga zakat memang masih tergolong baru. Di antaranya diatur melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama No. 41 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Agama  No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah, serta Keputusan Irjen Kemenag No. 137 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Syariah atas Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.


Menurut PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal Kemenag. Sementara BAZNAS dan LAZ tidak termasuk dalam struktur pengawasan tersebut. Adapun yang menjadi dasar hukum Audit Syariah yang dilakukan Itjen kepada BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ ialah dengan dilakukannya MoU antara Itjen dengan Ditjen Bimas Islam. Ini menunjukkan ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi mengenai audit syariah, karena MoU atau Nota Kesepahaman bukan hierarki peraturan perundang-undangan.


Kendati demikian, audit syariah yang dilakukan Itjem selama kurun waktu 2023-2025 menemukan berbagai temuan di antaranya: pada aspek kelembagaan, struktur organisasi/UPZ belum sepenuhnya legal formal, masih terdapat rangkap jabatan, belum berjalan efektif satuan audit internal.


Dari aspek keamilan, banyaknya amil yang belum bersertifikasi, belum tersedianya peta kompetensi dan jenjang karir amil, serta belum jelasnya aturan sanksi pelanggaran kepegawaian. Dari sisi tata kelola, ditemukan bahwa belum memadainya laporan kinerja tahunan dan laporan hasil audit. Lembaga zakat juga belum memiliki pedoman konflik kepentingan, larangan gratifikasi, mekanisme pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset yang komprehensif.


Pihak auditor juga menemukan kendala lain semisal dana zakat yang masih mengendap, program pemberdayaan mustahik yang sering tidak berlanjut, belum jelasnya skala prioritas penyaluran, serta pendampingan program yang belum berkesinambungan.


Berbagai strategi bisa dilakukan dalam melakukan perbaikan untuk membentuk tata kelola syariah yang baik di lembaga zakat. Misalnya dengan penguatan satuan audit internal dan meningkatkan kompetensi audit syariah, perencanaan berbasis maqashid syariah, adanya pedoman manajemen risiko dan standar syariah untuk tata kelola opz, sosialisasi dan literasi zakat bagi muzaki dan amil, pemantauan dan pelaporan komparatif antar tahun sebagai evaluasi, integrasi zakat dalam sistem fiskal nasional, peningkatan amil serta perencanaan karir, evaluasi fundraising dan penyaluran untuk efektivitas dan efisiensi zakat, infak, sedekah dan DSKL bagi mustahik, penguatan SKKNI pengawas syariah, PMA mengenai kepatuhan syariah, akreditasi kelembagaan zakat, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi muzaki dan mustahik.


Pada akhirnya, tujuan dari tata kelola syariah termasuk audit syariah bukan hanya bertanggung jawab atau memenuhi akuntabilitas kepada stakeholder atau pemangku kepentingan, tetapi mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah Swt. Inilah konsep muraqabatullah yang diajarkan oleh guru guru sufi, yakni senantiasa merasa diawasi Allah dalam setiap hembusan nafas, merasakan kehadiran Allah dalam setiap amanah yang diemban. Sehingga selalu berupaya menampilkan dan mempersembahkan yang terbaik kepada Allah sebagai bentuk ketundukan dan penghambaan diri kepada-Nya. Jika hal tersebut yang menjadi landasan spiritualnya, maka kendati regulasi dan kerangka tata kelola syariah di lembaga zakat belum memadai dan matang seperti di perbankan, maka berbagai bentuk pelanggaran atau pun nir etik bisa diminimalisir, dan manfaat zakat, infak, serta sedekah serta DSKL bisa tepat sasaran dan diterima mustahik sesuai prioritas dalam syariah. 


Penulis : Saepuloh , M.A, CDAI

di dalam Redaksi
Masuk untuk meninggalkan komentar