Skip ke Konten

Metode Sufi Sembuhkan Krisis Ekonomi

Metode Sufi Sembuhkan Krisis Ekonomi


Membicarakan jurang ketimpangan ekonomi di Indonesia yang semakin menganga hanya dapat dipahami jika kita menelusuri masalah utamanya. Dalam pandangan Islam, masalah utama ekonomi adalah bagaimana menjamin berputarnya harta di antara manusia. Berbeda dengan perspektif ekonomi konvensional yang menyatakan bahwa masalah ekonomi adalah kelangkaan sumber daya (scarcity)


Allah Swt berfirman:


كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ


“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7).


Ketika harta terdistribusi pada seluruh manusia, maka ia dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai 'abdullah (hamba Allah) dan juga menjalankan perannya sebagai khalifah fil ardhi (pemimpin di bumi) demi mencapai falah (kesejahteraan) baik di dunia maupun di akhirat.


Karena masalah ekonomi adalah terkait dengan adanya keadilan distribusi harta pada semua golongan, maka masalah ekonomi bukanlah masalah individual semata, melainkan masalah kolektif yang harus dipecahkan dan dicari jalan keluarnya bersama-sama, perlu kesadaran berjamaah dan aksi bersama.


Muncul pertanyaan, mengapa masalah utama dalam perspektif ekonomi syariah adalah masalah berputarnya ekonomi atau mengalirnya harta?


Pertama, syariat mengatur adanya kewajiban zakat. Dengan zakat ini kemudian harta berputar atau mengalir dari orang mampu kepada orang yang tidak mampu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw yang disampaikan kepada Muadz bin Jabal tatkala mengutusnya ke Yaman.


أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ


Bahwasannya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. (HR. Bukhari)


Allah telah mentakdirkan manusia sebagian ada yang mampu dan sebagian yang lain tidak mampu secara ekonomi.


وَٱللَّهُ فَضَّلَ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ فِي ٱلرِّزۡقِۚ


Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, [Surat An-Nahl: 71]


Ada sebagian orang yang Allah berikan rezekinya kepada mereka secara langsung dan sebagian lagi diberikan secara tidak langsung. Yang secara tidak langsung itu di antaranya melalui orang mampu yang menyalurkan hartanya kepada mereka yang tidak mampu, ada pula yang melalui mekanisme saling memanfaatkan satu sama lain.


نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ


Kamilah yang membagi penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. [Surat Az-Zukhruf: 32]


Zakat menjadi ibadah maliyah ijtima'iyah iqtishadiyah (ibadah harta yang berdimensi sosial dan ekonomi), sehingga dikatakan zakat adalah sokogurunya muamalah, sebagaimana shalat jadi sokogurunya ibadah. Kedua ibadah ini disandingkan di dalam Al Quran sebanyak 27 kali. Ini menunjukkan perlu adanya keseimbangan antara aspek ibadah ritual murni dan ibadah ritual yang punya aspek sosial dan ekonomi.


Orang yang meninggalkan keduanya dinilai telah kufur.


مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً


Siapa yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara terang terangan. (HR. Thabrani)


Orang yang meninggalkan shalat dinilai kufur dan keluar dari agama Islam jika ia membangkang mengenai kewajiban shalat atau menyepelekannya. Adapun orang yang meninggalkan zakat disebutkan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab.


وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره


Kewajiban zakat itu sudah diketahui secara pasti bagian dari ajaran agama Allah ta’ala. Sehingga orang yang mengingkari kewajibannya, maka sesungguhnya ia telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah Saw sehingga ia dihukumi kufur.


Allah Swt mengancam mereka yang enggan membayar zakat.


وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)


Kedua, syariat mengatur adanya pelarangan riba.


  وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ


Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [Surat Al-Baqarah: 275]


Mengapa syariat melarang riba? Agar harta itu tidak hanya menumpuk pada sekelompok orang, tidak terjadi money concentration di mana terjadi penumpukan kekayaan tanpa distribusi. Riba dilarang karena mengeksploitasi hajat kaum dhuafa. Sistem ribawi dilarang karena akan menghambat distribusi kekayaan (wealth circulation).


Riba dilarang karena melegalkan praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis. Di mana muncul keuntungan tanpa disertai risiko, muncul usaha tanpa biaya, keuntungan muncul dengan berjalannya waktu.


Padahal dalam bisnis ada untung ada buntung, ada risk dan return, ada profit ada rugi. Memastikan sesuatu yang tidak pasti (uncertainty) menjadi sesuatu yang pasti (certainty) adalah bentuk ketidakadilan. Hal ini bertentangan dengan kaidah:


اَلْغُنْمُ بِالْغُرْمِ

Keuntungan itu selalu beriringan dengan risiko


الخراج بالضمان

Hasil usaha sebanding dengan tanggungan (biaya)


Pinjaman masuk dalam kategori akad tabarru' atau transaksi kebaikan, bukan akad tijari atau transaksi bermotif bisnis. Transaksi pinjam meminjam yang merupakan transaksi sosial tidak boleh diubah menjadi transaksi bisnis.


Hal ini melanggar kaidah,


كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap pinjaman yang memberikan tambahan manfaat (kepada kreditur) itu termasuk riba.


Uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan -uang bisa melahirkan uang-, tetapi ia jadi alat tukar dalam sirkulasi barang dan jasa. Dengan transaksi ribawi yang beredar di tengah masyarakat, yang kaya makin kaya, yang miskin tak dapat apa-apa.


Dalam transaksi yang sesuai syariah keuntungan harus muncul dari produktivitas, dari produksi barang dan jasa, bukan tanpa sebab kemudian bisa bertambah. Jika ini yang marak terjadi, maka perputaran hanya di kalangan segelintir orang, produktivitas ekonomi sekarat, tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan akan ada di kertas saja.


Ketiga, syariat mengatur adanya pelarangan maisir (judi/spekulasi).


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ


Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. [Surat Al-Ma'idah: 90]


Efek negatif judi tidak hanya dirasakan pelakunya, yakni zero sum game, yakni untung di satu pihak dan rugi di pihak lain, tapi juga secara juga ekonomi. Selain memakan harta orang lain secara batil, judi membuat harta terparkir lama tidak menghasilkan apa apa, tidak memberikan nilai tambah (add value) secara ekonomi.


Disebut tidak menghasilkan nilai tambah karena tidak menghasilkan produksi barang dan jasa, tidak ada distribusi atau pun manfaat yang dihasilkan, sehingga ekonomi menjadi macet tidak berputar, nilai ekonomi tidak bertambah. Jadi dalam pandangan ekonomi, efek judi membawa mudarat untuk ekonomi karena harta/uang terkonsentrasi dalam aktivitas spekulasi, produktivitas otomatis menurun, dan kemiskinan bertambah.


Ekonomi disebut berkembang dan memberikan kesejahteraan itu karena adanya produksi barang dan jasa. Ada perputaran ekonomi, ada yang kemudian bekerja untuk memproduksi barang dan jasa. Akhirnya lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran berkurang, pemerataan terdorong. Karena itu aktivitas ekonomi yang diizinkan oleh syariat adalah aktivitas yang memberikan nilai tambah, artinya menghasilkan produksi barang dan jasa. Karena manfaat atau nilai tambah itu direpresentasikan dengan munculnya barang dan jasa.


Keempat, secara prinsip, syariat menetapkan untuk manusia mengonsumsi produk yang halal dan thayyib


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ


Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. [Surat Al-Baqarah: 168]


Syariat melarang untuk mengonsumsi atau pun memproduksi barang yang haram lidzatihi atau haram karena dzatnya (produknya) seperti konsumsi daging babi, meminum khamr atau narkoba. Mengonsumsinya adalah haram apalagi memproduksinya termasuk terlibat dalam aktivitas barang yang diharamkan tersebut seperti mengirim dan menjual khamr.


Larangan juga berlaku pada aktivitas ekonomi yang haram li ghairihi (atau haram karena faktor selain dzatnya. Misalnya transaksi yang berisi kecurangan (tadlis) sehingga tidak ada an taradhin minkum (tidak ada keridhaan antar yang bertransaksi). Tidak juga diperkenankan berbisnis atau bertransaksi ada faktor  kezaliman di dalamnya seperti ada gharar (ketidak jelasan), ada rekayasa penawaran atau permintaan, atau aktivitas bisnis yang merusak lingkungan, merusak moral masyarakat, dan semisalnya. Oleh sebab itu, dengan prinsip ini ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi yang ramah lingkungan dan ramah sosial. (environment friendly).


Dengan adanya kewajiban zakat, kaum dhuafa punya purchasing power atau daya beli sehingga menjaga tingkat demand (permintaan) ekonomi. Dengan zakat masyarakat yang tidak mampu bisa terlibat dalam aktivitas ekonomi, bahkan mencegah mereka dari berbuat kejahatan atau bertindak kriminal karena desakan ekonomi.


Pelarangan riba dan maisir (judi/spekulasi) mencegah terjadinya penumpukan dan misalokasi sumber daya sekaligus mendorong aktivitas jual beli dan investasi. Hal ini akan mendorong aktivitas ekonomi produktif dan menjaga keterkaitan antara sektor keuangan dan sektor riil, ada stabilitas sistem ekonomi dan keuangan.


Dengan adanya aktivitas ekonomi halal, yang bahan, proses, dan produknya sesuai syariah maka akan menjaga sektor produksi yang ramah, baik ramah sosial maupun ramah lingkungan. Ekonomi syariah yang penuh dengan etika ini akan mendorong lingkungan produksi yang kondusif dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economy).


Jika zakat, dan pelarangan riba dan spekulasi bersifat wajib, maka di sisi lain ada anjuran syariat seperti infaq, sedekah, dan wakaf. Esensi dari ketiganya yang merupakan instrumen dari islamic social finance atau keuangan sosial ini juga sama, yakni agar harta berputar dan mengalir, mendorong aktivitas usaha, sehingga masyarakat punya daya beli.


Ekonomi Instrumen untuk Beribadah kepada Allah


Manusia tidak diciptakan kecuali untuk beribadah, artinya keseluruhan hidupnya untuk beribadah.


وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ


Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. [Surat Adz-Dzariyat: 56]


Ibadah secara garis besar ada yang bersifat ritual hubungan langsung dengan Allah Swt dan yang bersifat muamalah, hubungan dengan sesama manusia dalam keseharian. Shalat sebagai ibadah ritual dalam sehari semalam tidaklah lama, dan yang mendominasi sebagian besar waktu  ialah dalam aspek ibadah yang sifatnya muamalah, seperti melakukan transaksi, bisnis dan bekerja.


Kalau shalat itu amal shalih, maka bisnis dan transaksi yang sesuai syariah juga amal shalih. Dalam kehidupan status kita bukan hanya hamba Allah tapi juga manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Syariah mengatur hubungan-hubungan itu semua agar kita bahagia dunia akhirat.


Jadi ekonomi bukan saja alat manusia untuk memaksimalkan fungsinya sebagai hamba Allah, untuk beribadah kepada-Nya serta menjalankan fungsi kekhalifahan, tapi menjalankan roda ekonomi itu sudah merupakan ibadah tersendiri yang juga mengundang ridha Allah Swt. Karena itu pelaku bisnis yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan mereka.


التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ


Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar (shiddiqin), dan para syuhada (orang-orang yang mati syahid) (HR. Tirmidzi)


Dalam Islam, kepemilikan terhadap harta bukanlah tujuan atau berstatus final. Harta hanyalah instrumen atau alat untuk mendekat pada Allah Swt dengan menggunakannya pada hal-hal yang disukai-Nya. Sehingga kesuksesan seseorang bukan dilihat dari instrumennya tapi dilihat dari hasil akhir penggunaan instrumen tersebut. Apakah harta itu semakin mendekatkan kita kepada Allah Swt atau justru menjauhkan dari-Nya.


Karena itu dalam pandangan Islam, kesuksesan bukan dilihat dari banyaknya harta. Kesuksesan diukur dari kemanfaatan yang bisa kita berikan pada sesama, sejauh mana potensi, anugerah, dan sumber daya yang Allah berikan bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw


خير الناس أنفعهم للناس


Sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. (HR. Thabrani)


Bahkan Rasulullah Saw mengaitkan harta dengan kualitas keimanan seseorang.


ليسَ المؤمنُ الَّذي يشبَعُ وجارُهُ جائعٌ إلى جنبِهِ


Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan (HR. Bukhari)


Ketika harta tidak digunakan pada hal yang semestinya, maka ia dikecam oleh Al Quran sebagai pendusta agama.


أَرَءَيۡتَ ٱلَّذِي يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?[Surat Al-Ma'un: 1]


فَذَٰلِكَ ٱلَّذِي يَدُعُّ ٱلۡيَتِيمَ

Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, [Surat Al-Ma'un: 2]


وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ

dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. [Surat Al-Ma'un: 3]


Zakat yang diambil dari harta yang halal akan menjaga tingkat keterlibatan ekonomi. Larangan riba dan maisir akan memelihara tingkat kesempatan masyarakat untuk beraktivitas ekonomi. Sedangkan halal product akan menghidupkan industri halal yang berkelanjutan. Sedangkan infak, sedekah, dan wakaf akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara demand dan supply, dan jadi instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan. Sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi menuju kesejahteraan lahir dan batin.


Dengan demikian, ekonomi syariah yang berorientasi pada halal dan thayyib serta distribusi harta yang penuh keadilan dan kasih sayang jadi jalan yang ditempuh oleh sufi demi memperoleh kesejahteraan di dunia dan akhirat. Kaum sufi lah yang memegang teguh syariat dengan menerapkan wara' agar selamat dari mengonsumsi yang tidak halal bahkan menghindari yang syubhat. Ini sejalan dengan prinsip tasawuf yang dikemukakan oleh Syekh Sahl bin ‘Abdullah at-Tustari.


مذهبنا مبني على ثلاثة أصول : الاقتداء بالنبي صلى الله عليه وسلم، في الأخلاق والأفعال، والأكل من الحلال، وإخلاص النية في جميع الأعمال


"Mazhab (tasawuf) kami berpegang pada tiga hal: mengikuti akhlak dan perbuatan Nabi saw, makan yang halal, dan mengikhlaskan niat dalam setiap perbuatan."


Penulis : Saepuloh (Kabid Kajian dan Literasi Tasawuf LDTQN Jakarta)

di dalam Redaksi
Masuk untuk meninggalkan komentar