Menuntut Ilmu Yang Fardu ‘Ain Seperti Apa?
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda: “Mencari ilmu adalah fardu (kewajiban) atas setiap muslim.” (HR. Ahmad dalam al-‘Ilal).
Para fuqaha berkata, “Yang dimaksud oleh hadis ini adalah ilmu fikih, karena dengannya yang halal dan yang haram diketahui.” Para ahli tafsir dan para ahli hadis berkata, “Ia adalah ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena keduanya adalah kunci semua ilmu.” Orang-orang sufi berkata, “Ia adalah ilmu ikhlas dan penyakit-penyakit hati.” Orang-orang mutakallimin berkata, “Ia adalah ilmu kalam.” Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang tidak satu pun darinya bisa diterima.
Yang shahih adalah ilmu mu‘āmalah (interaksi) hamba dengan Tuhannya.
Mu‘āmalah yang dibebankan kepada hamba terbagi menjadi tiga: i‘tiqad (meyakini), melaksanakan, dan meninggalkan.
Bila seorang anak menginjak dewasa, maka kewajiban pertama atasnya adalah mempelajari dua kalimat syahadat, memahami maknanya, meskipun tanpa pertimbangan dan pendalilan. Karena Nabi Muhammad Saw sudah mencukupkan (menerima) pembenaran (keimanan) dari orang-orang pedalaman yang kasar tanpa mereka harus mempelajari dalil, sebab hal itu adalah kewajiban berkaitan dengan waktu. Kemudian wajib atasnya mengkaji dan berdalil.
Bila kewajiban salat telah tiba, maka dia wajib mempelajari thaharah dan shalat. Bila dia hidup sampai bulan Ramadan, maka dia wajib mempelajari puasa. Bila dia mempunyai harta dan sudah berputar satu tahun, maka dia harus mempelajari zakat. Bila waktu haji tiba dan dia mampu, maka dia wajib mempelajari manasik haji.
Adapun masalah-masalah yang harus ditinggalkan, maka ia sesuai dengan situasi dan kondisinya. Karena orang buta tidak wajib mengetahui apa yang haram dilihat atasnya. Orang bisu tidak wajib mengetahui perkataan yang haram atasnya. Bila seseorang tinggal di daerah yang khamar mewabah dan sutra dipakai, maka dia wajib mengetahui keharamannya.
Adapun i‘tiqad (keyakinan), maka ia wajib mengetahuinya menurut bisikan hati nurani. Bila hati nuraninya dirundung kebimbangan dalam perkara iman yang ditunjukkan oleh dua kalimat syahadat, maka ia wajib mempelajari sampai batas yang dengannya dia bisa mengusir keraguan tersebut. Bila dia hidup di negeri dengan bid‘ah yang mewabah, maka dia wajib mengetahui kebenaran. Bila ia saudagar di sebuah wilayah yang praktik riba marak, maka dia wajib mempelajarinya untuk menghindarinya.
Dan seyogianya seseorang juga mempelajari iman kepada kebangkitan, surga, dan neraka. Jelaslah dari apa yang kami katakan bahwa ilmu yang dimaksud dengan menuntut ilmu yang merupakan fardu ‘ain itu adalah ilmu yang berkaitan dengan kewajiban setiap individu.
Referensi: Minhājul Qāṣidīn, hlm. 32.
Karangan Syaikh Ahmad Abdurrahman bin Qudamah al-Maqdisi.
Semoga bermanfaat.
H. Ja’far Amir Shadly