Cikal bakal audit syariah untuk Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dimulai saat terbitnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang kemudian direvisi oleh UU No. 23 Tahun 2011. Dalam UU yang berumur hampir 14 tahun tersebut, diatur bahwa Menteri Agama RI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ.
Dalam konteks pembinaan dan pengawasan itu, Kementerian Agama mengatur perizinan lembaga amil zakat, penetapan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan anggota BAZNAS, kepatuhan syariah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), akreditasi OPZ, kompetensi dan profesionalisme amil, hingga penguatan Dewan Pengawas Syariah zakat dan Auditor Syariah.
Kemudian terbitnya PP No. 14 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit syariah dan keuangan. Selanjutnya, terbit PMA No. 41 Tahun 2016 tentang pengawasan internal pada Kementerian Agama, di dalamnya diatur bahwa pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam bentuk Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu yang meliputi audit syariah.
Berikutnya dibentuklah Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang tugasnya diatur dalam PMA No. 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Lalu terbit KMA No. 733 Tahun 2018 yang diperbaharui dengan KMA No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pada tahun 2020 inilah dilakukan Audit Syariah pada BAZNAS sesuai PP 14 Tahun 2014.
Audit syariah ini ditujukan untuk mengevaluasi kinerja OPZ melalui aspek kinerja lembaga, kinerja keamilan, kinerja pengumpulan, dan pendistribusian serta pendayagunaan. Karena ruang lingkup audit syariah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag itu berbeda dari audit lainnya maka lahir petunjuk pelaksanaan audit syariah dalam Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama No. 137 Tahun 2021.
Kep Itjen 137/2021 ini memberikan pedoman yang lebih komprehensif, termasuk di dalamnya tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta indikator spesifik yang digunakan dalam melakukan audit. Dasar peraturan audit syariah ini untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya itu akuntabel, transparan, efektif dan sesuai syariat Islam serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya audit syariah, ada jaminan publik bahwa kegiatan yang dilakukan OPZ, tata kelola produk dan layanan, serta operasionalnya sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Bukan hanya itu, audit syariah juga untuk memastikan OPZ bisa memenuhi maqashid syariah (tujuan syariah), menghindari kemungkinan risiko ketidakpatuhan syariah, dan untuk mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dengan membangun tata kelola syariah yang kuat (Chapra & Habib; 2002, Yaacob & Donglah; 2012).
Minimnya Realisasi Audit Syariah
Kendati audit syariah telah diketahui urgensinya, menarik jika melihat data yang dirilis Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI. Bahwa karena keterbatasan sumber daya, Kementerian Agama hanya mampu melakukan audit terhadap 65 lembaga (10 BAZNAS tingkat provinsi, 29 BAZNAS tingkat kabupaten/kota, 5 LAZ Nasional, 8 LAZ provinsi, dan 13 LAZ kabupaten/kota) pada tahun 2023 atau hanya sebesar 9,25 % dari 702 BAZNAS dan LAZ yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Audit syariah hanya menjangkau 28 dari 38 Provinsi di Indonesia dengan rata-rata terdapat 2 lembaga pada satu provinsi yang diaudit. Sedangkan dari sisi audit keuangan atas laporan keuangan oleh Akuntan Publik di tahun 2023 angkanya pun tak jauh berbeda, sebesar 69 (9,82 %) dari 702 lembaga. Ini menunjukkan bahwa kinerja audit syariah dan audit keuangan belum berjalan secara optimal meski regulasinya sudah diatur.
Audit syariah bertujuan di antaranya untuk menjaga kepercayaan stakeholder terhadap pengelola zakat BAZNAS dan LAZ. Dengan 107 auditor syariah yang telah tersertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan jumlah OPZ yang harus diaudit ada 722 lembaga maka rasio perbandingan antara auditor dan jumlah OPZ ialah 1 : 6,7. Untuk mengoptimalkan kinerja audit syariah dan menjangkau seluruh OPZ, rasio yang ideal ialah 1:3, artinya satu orang auditor untuk tiga OPZ.
Kuantitas auditor syariah harus ditingkatkan, demikian juga dari segi kualitasnya. Jika hasil audit tergantung pada kompetensi auditor syariah, maka auditor syariah wajib kompeten, memiliki attitude, skills, dan knowledge untuk menjalankan tugasnya. Diperlukan penguasaan paling tidak dua ilmu yakni akuntansi (pengauditan) dan syariah, serta keahlian dan kecakapan untuk melakukan analisis objektif dan mendalam serta mengevaluasi bukti secara kritis sehingga hasilnya bisa teruji dan dapat diandalkan.
Dalam rangka peningkatan kualitas, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) menawarkan dua jenis sertifikasi untuk pelaksana audit syariah, yaitu Certified Islamic Professional Accountant (CIPA) and Certified Shariah Advisor and Auditor (CSAA).
Kepercayaan Publik Yang Rendah
Laporan Pengelolaan Zakat (LPZ) Nasional akhir tahun 2024 menyebutkan data per tanggal 11 Februari 2025 yang bersumber dari SIMBA, bahwa total pengumpulan ZIS-DSKL Januari - Desember berjumlah Rp 40,4 triliun, dengan rincian On Balance Sheet sebesar Rp 10,9 triliun dan Off Balance Sheet sebesar Rp 29,4 triliun.
Angka pengumpulan ZIS-DSKL Off Balance Sheet tersebut naik 34,15 % dari tahun 2023 sebesar Rp 21,9 triliun menjadi Rp 29,4 triliun. Sedangkan pengumpulan ZIS-DSKL On Balance Sheet hanya naik 5,9 % yakni dari Rp 10,3 juta triliun di tahun 2023 menjadi Rp 10,9 triliun di tahun 2024. Dengan kalimat lain, angka pengumpulan ZIS-DSKL On Balance Sheet oleh BAZNAS dan LAZ yang totalnya ada 722 lembaga nilainya jauh lebih kecil dibandingkan angka pengumpulan ZIS-DSKL Of Balance Sheet.
Demikian juga dengan jumlah Muzaki Off Balance Sheet, naik dari 54,7 juta muzaki di tahun 2023 menjadi 67,3 juta muzaki di tahun 2024, ada pertumbuhan 22,9 % (data per tanggal 11 Februari 2025). Berbeda dengan pertumbuhan jumlah muzaki yang On Balance Sheet, angkanya hanya tumbuh 2,4 %, dari 27,7 juta muzaki di tahun 2023 naik menjadi 28,4 juta muzaki di tahun 2024.
Data pengelolaan ZIS-DSKL Off Balance Sheet adalah data ZIS-DSKL yang dikelola oleh masyarakat namun tidak diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ, sehingga data tersebut tidak dicatat dalam neraca dan laporan keuangan pengelolaan ZIS-DSKL pada BAZNAS dan LAZ. Sebaliknya, On Balance Sheet ialah data ZIS-DSKL yang dikelola dan diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ, serta dicatat dalam neraca dan laporan keuangan.
Jika dicermati, angka-angka tersebut menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat khususnya muzaki terhadap organisasi pengelola zakat masih tergolong rendah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah audit syariah bisa lantas menaikkan kepercayaan stake holder terhadap OPZ?
Dalam tata kelola syariah zakat, audit syariah bukan instrumen tunggal yang bisa mendongkrak level kepercayaan stakeholder kepada pengelola zakat. Peninjauan secara utuh dan komprehensif bagaimana tata kelola zakat itu berjalan, serta ekosistem zakat juga menentukan naik turunnya kepercayaan publik. Karena hal itu semua adalah satu kesatuan dan saling kait mengkait.
Jika mengacu pada Zakat Core Principles atau prinsip-prinsip pokok zakat, maka ada 18 prinsip yang diklasifikasikan ke dalam enam bidang utama, yaitu (1) fondasi hukum (Legal Foundations) , (2) pengawasan zakat (Zakat Supervision), (3) tata kelola zakat (Zakat Governance), (4) fungsi perantara (Intermediary Function), (5) manajemen risiko (Risk Management), dan (6) tata kelola syariah (Shari'ah Governance). Dari segi tata kelola syariah saja misalnya terdiri dari empat dimensi yang perlu mendapat perhatian yakni pengendalian syariah dan audit internal, pelaporan keuangan dan audit eksternal, keterbukaan dan transparansi, dan penyalahgunaan layanan zakat.
Keberadaan audit internal dan audit eksternal dalam standar ZCP selaras dengan standar AAOIFI yang membedakan antara audit syariah internal dan audit syariah eksternal. Yakni dengan diterbitkannya GSIFI 11 tentang Internal Shariah Audit dan ASIFI 6 tentang External Shariah Audit. Kendatipun dalam ruang lingkup OPZ di Indonesia, fungsi audit syariah hanya dijalankan auditor eksternal yang berasal dari Kementerian Agama, sesuai PP 14 tahun 2014 pasal 75.
Demi mewujudkan tata kelola syariah yang baik dan terpercaya, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI telah mengembangkan Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (IKSOPZ). IKSOPZ ini adalah alat ukur ilmiah ini untuk mengidentifikasi dan mengukur secara akurat tingkat kepatuhan syariah OPZ melalui empat dimensi (manajemen dan tata kelola, pengumpulan dana zakat, penyaluran dana zakat, regulasi), tiga belas variabel dan empat puluh dua indikator (Puskas BAZNAS RI, 2020). OPZ bisa menggunakan IKSOPZ untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaganya, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan manfaat zakat untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Peningkatan Amil dan Penguatan DPS
Tantangan pengelolaan zakat juga datang dari sisi pelaksana alias amil zakat. Jumlah amil zakat pada tahun 2023 sebanyak 12.225 orang, yang terdiri dari amil tetap 7.945 orang dan amil kontrak sebanyak 4.280 orang. Dari jumlah tersebut, amil yang tersertifikasi baru 12 %, jumlahnya pun sebagian belum memenuhi regulasi sebagaimana diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024. Ringkasnya, untuk mengelola zakat agar aman secara syar'i, aman secara regulasi, dan aman secara NKRI, amil zakat perlu ditingkatkan dari sisi kuantitas maupun kualitasnya, sehingga pelayanan terhadap muzaki dan mustahiq menjadi optimal.
Aktor lain yang juga krusial dalam menjalankan sistem pengawasan syariah dalam pengelolaan zakat ialah pengawas syariah. Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang sangat sentral dalam melakukan supervisi atas tata kelola syariah OPZ, baik dalam menjalankan amanah UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, memenuhi maksud dan tujuan dari audit syariah, implementasi Zakat Core Principles (ZCP), serta pelaksanaan kepatuhan syariah dalam Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (IKSOPZ).
Dewan Pengawas Syariah atau pengawas syariat sebagaimana diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024 adalah orang yang diberikan otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat. Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
Islamic Financial Service Board dalam standar IFSB-10 tentang SGS (2009) menyinggung definisi sistem pengawasan syariah. "Shari'ah Governance System refers to the set of institutional and organisational arrangements through which an Institution for Offering Islamic Financial Services (IIFS) ensures that there is effective independent oversight of Shari'ah compliance over each of structures and processes in IIFS".
Penguatan DPS akan menguatkan sistem pengawasan syariah (syariah control) dalam OPZ, misalnya dengan segera ditetapkannya SKKNI Pengawas Syariah bagi OPZ. Salah satu prinsip ZCP ialah bahwa OPZ harus memiliki sistem pengawasan syariah yang baik untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aktivitas OPZ sesuai ketentuan syariah. Selain DPS yang masuk dalam struktur sistem pengawasan syariah, OPZ juga membutuhkan satuan audit internal, keberadaannya dinilai penting untuk meminimalisir segala risiko yang berkaitan dengan tata kelola syariah.
Untuk meraih kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder), akreditasi kelembagaan menjadi poin yang tidak boleh terlewatkan. Selain itu, perlu ada penguatan pengelola zakat, baik dari sisi kelembagaan dan manajemennya. Selanjutnya penguatan SDM pengelola zakat dari sisi kualitas, keterampilan, keilmuan, serta profesionalitas. Lalu, penguatan infrastruktur yang modern dan tangguh, serta melakukan transformasi digital. Terakhir, penguatan jaringan dan penguatan ekosistem zakat yang akan menggerakkan instrumen keuangan sosial Islam secara positif dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat. Sehingga ke depannya, potensi zakat sebagaimana dirilis Puskas BAZNAS sebesar 327 triliun bisa segera terealisasi, atau paling tidak target pengumpulan nasional tahun 2025 sesuai Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2024 sebesar 50 triliun (On Balance Sheet sebesar Rp 12,7 triliun dan Off Balance Sheet sebesar Rp 37,3 triliun) bisa terpenuhi.
Kenyataannya, OPZ memang belum sempurna, masih ada temuan penyalahgunaan wewenang, conflict of interest atau benturan kepentingan dengan stakeholder, penggunaan hak amil yang melebihi batas kewajaran, penyalahgunaan dana zakat, belum terpisahnya laporan pengelolaan ZIS bahkan ada wakaf uang, belum adanya SOP Renstra dan RKAT dalam pengelolaan zakat, tidak ada verifikasi data mustahik atau amil yang kurang teliti dan cermat, kurangnya publikasi laporan keuangan dan kinerja pada website atau medsos lembaga, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan syariah dan regulasi, kurangnya SOP dan juklak/juknis, penyimpanan dana zakat pada bank konvensional, LPJ yang tidak akuntabel, dana zakat melebihi satu tahun belum tersalurkan, amil kurang kompeten, penggunaan porsi asnaf di luar hak untuk biaya operasional, dan tidak memenuhi kewajiban membuat laporan.
Kendati demikian, membayarkan ZIS-DSKL di lembaga yang sudah mendapat izin operasional tetap jauh lebih baik dan tidak lebih berisiko dibandingkan dengan lembaga yang belum berizin dan tidak mendapatkan pengawasan. Pastinya mudharatnya bisa lebih besar, karena tidak ada audit syariah dan audit keuangan di dalamnya, potensi pelanggaran syariat dan regulasi zakat yang tinggi, tidak memiliki pengawas syariat, tidak ada pelaporan pengelolaan ZIS-DSKL, tidak ada standar kompetensi dan kode etik amil, pengelolaan dana ZIS yang seenaknya, hingga risiko tindak pidana.
Karena itu semestinya posisi audit syariah, akreditasi lembaga, serta keberadaan pengawas syariah di OPZ menjadi keistimewaan sekaligus pembeda antara lembaga yang berizin dan tidak, serta bisa mengatasi risiko yuridis dan reputasi, risiko operasional, serta risiko kepatuhan.
Saepuloh
Kabid Kajian dan Literasi Tasawuf dan Mahasiswa Magister STEI-SEBI