Skip ke Konten

Belum Ada Mursyid Pengganti, Apakah Tarekat Terputus?

Belum Ada Mursyid Pengganti, Apakah Tarekat Terputus?


Oleh: Abdul Latif, MA

Ketua LDTQN Pontren Suryalaya Korwil DKI Jakarta

Mudir Idarah Aliyah (Ketua Dewan Pimpinan Pusat)

JATMAN (Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah) Indonesia


Abstrak: Artikel ini mengkaji pandangan bahwa wafatnya seorang mursyid dalam tarekat tidak serta merta memutus kesinambungan bimbingan ruhani dalam thariqah. Dua fungsi utama mursyid—yaitu memberi TALQIN (dzikir) dan melakukan TARBIYAH ruhani—tetap dapat dijalankan melalui wakil talqin serta hubungan ruhaniah antara mursyid dan murid. Telaah ini merujuk pada pandangan ulama klasik serta pengelolaan struktural tarekat seperti LDTQN dalam konteks TQN Suryalaya.


Pendahuluan: Dalam tasawuf, mursyid menempati posisi penting dalam transmisi ilmu dan pembinaan spiritual. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah wafatnya mursyid dan belum adanya mursyid pengganti otomatis memutus kesinambungan tarekat? Dalam konteks Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Suryalaya, argumentasi yang berkembang menunjukkan bahwa meskipun Pangersa Abah Anom telah wafat, fungsi talqin dan bimbingan ruhani tetap berjalan melalui para wakil talqin serta hubungan ruhaniah yang tidak terputus.


1. Fungsi Ganda Mursyid: Talqin dan Tarbiyah Ruhani. Seorang mursyid tidak hanya sebagai sosok kharismatik, tetapi juga penjaga sanad dzikir dan pembina ruhani murid. Dua fungsi utamanya meliputi:


• Talqin dzikir atau bai'at tarekat

• Tarbiyah ruhani (bimbingan spiritual)


Imam al-Kurdi dalam Tanwir al-Qulub menegaskan:


إِذَا وَلَّى الشَّيْخُ مَنْ يَنُوبُ عَنْهُ فِي التَّلْقِينِ وَالتَّسَلْسُلِ فَالنِّيَابَةُ صَحِيحَةٌ وَالسَّنَدُ مُتَّصِلٌ


"Jika seorang mursyid mengangkat wakilnya untuk mentalkin dan menjaga silsilah, maka wakil itu sah dan sanad tetap bersambung." (Tanwir al-Qulub)


2. Talqin Melalui Wakil: Sanad Tetap Bersambung. TQN Suryalaya memiliki banyak wakil talqin yang diijazahkan langsung oleh Pangersa Abah Anom. Selama mereka menjalankan talqin secara sah, sanad tetap tersambung. Dalam Jawahir al-Ma‘ani ditegaskan:


الْمُرْشِدُ يُوَلِّي مَنْ يَجُوزُ لَهُ التَّلْقِينُ وَالْهَدْيُ مِنْ بَعْدِهِ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلَاحِ الْمُرِيدِ


"Mursyid boleh mengangkat orang yang sah sebagai wakil untuk mentalkin dan membimbing murid setelahnya demi kemaslahatan ruhani." (Jawahir al-Ma‘ani)


3. Tarbiyah Ruhani oleh Ruh Mursyid yang Telah Wafat. Dalam tradisi sufi, hubungan mursyid dan murid bersifat ruhaniah, bukan hanya fisik. Oleh karena itu, wafatnya mursyid tidak memutus pembinaan ruhani:


• Imam Qusyairi berkata:


الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ بَيْنَ الْمُرْشِدِ وَالْمُرِيدِ لَا تَنْقَطِعُ بِمَوْتِ الْجِسْمِ، لِأَنَّ الِاتِّصَالَ الرُّوحِيَّ دَائِمٌ


"Cinta sejati antara mursyid dan murid tidak terputus oleh kematian jasmani karena hubungan ruhani tetap langgeng." (Risalah Qusyairiyah)


• Imam al-Ghazali menulis:


قَدْ يَكُونُ الشَّيْخُ قَدْ تُوُفِّيَ وَيَنْفَعُ الْمُرِيدَ بِرُوحِهِ وَذِكْرِهِ وَوَصِيَّتِهِ الْقَلْبِيَّةِ


"Bisa jadi mursyid telah wafat, namun murid tetap memperoleh manfaat dari ruhnya, dzikirnya, dan wasiat qalbiyahnya." (Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn)


Contoh historis:


• Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه tetap mendapat bimbingan ruhani dari Nabi ﷺ setelah wafat melalui mimpi dan isyarah. (al-Suyuthi, Manam al-Nabi al-Durr al-Mantsur)

• Syaikh Abdul Qadir al-Jilani memberikan isyarah dan bantuan ruhani dalam mimpi sebagaimana dicatat dalam Bahjat al-Asrar

• Imam Ahmad ar-Rifa’i juga dikenal membimbing dari alam barzakh (lihat: Tabaqat al-Rifa’iyyah)

• Dalam TQN Suryalaya, banyak ikhwan yang mengalami bimbingan Pangersa Abah Anom baik melalui mimpi maupun cara lain setelah wafatnya beliau.


4. Masa Tunggu Mursyid dan Definisi Terputus Perlu dibedakan antara "masa menunggu" dan "terputus". Suatu tarekat disebut terputus bila mursyid wafat dan tidak ada mursyid pengganti atau wakil (khalifah) yang bisa melanjutkan talqin maupun tarbiyah. Sebaliknya, jika masih ada wakil dan amaliah terus berlangsung, maka itu bukanlah keterputusan.


Contoh masa tunggu dalam sejarah:


Naqsyabandiyah Khaniyah: Kevakuman lebih dari 10 tahun pasca wafat Syaikh Khalid al-Baghdadi (1242 H/1827 M) hingga disepakatinya Syaikh Isma’il al-Anzuri dan Syaikh Ahmad Ziyā. (Weismann, The Naqshbandiyya)

Syadziliyah: Butuh sekitar 7–10 tahun setelah wafatnya Imam Abul Hasan asy-Syadzili (656 H) hingga Abul Abbas al-Mursi disepakati menjadi pemimpin ruhani utama. (Ibn ‘Athaillah, Lata’if al-Minan)

Tijaniyah (Maroko): Beberapa cabang mengalami kevakuman belasan tahun setelah wafatnya Syaikh Ahmad al-Tijani (1230 H) sebelum disepakati mursyid (muqaddam) baru. (Abun-Nasr, The Tijaniyya)

Sanusiyah: Setelah wafatnya Sayyid Muhammad al-Sanusi (1276 H/1859 M), butuh sekitar 20 tahun hingga kepemimpinan anaknya, Sayyid Mahdi al-Sanusi, diakui secara luas. (Evans-Pritchard, The Sanusi of Cyrenaica)


5. Peran Struktur Organisasi dalam Keberlanjutan Tarekat. Dalam TQN Suryalaya, pengelolaan administrasi dilakukan oleh LDTQN sebagai struktur organisasi dakwah secara resmi. Hal ini menjamin kesinambungan sistemik dan mendukung kesinambungan ruhaniyah yang diwariskan oleh mursyid.


Kesimpulan: Dengan dasar teks-teks sufi dan realitas historis, dapat disimpulkan bahwa wafatnya mursyid tidak otomatis memutus kesinambungan tarekat. Keberadaan wakil talqin, kesinambungan ruhani, sistem organisasi, dan masa tunggu mursyid pengganti telah menjadi mekanisme yang sah dan terbukti dalam sejarah tasawuf. Oleh karena itu, TQN Suryalaya tetap merupakan tarekat mu'tabarah, baik secara sanad maupun praktik spiritual.

di dalam Redaksi
Masuk untuk meninggalkan komentar