TANBIH DAN NILAI EKONOMI SYARIAH
Pangersa
Abah Anom ra mengutip hadis yang menyatakan bahwa kalimat dzikir Laa ilaaha illa Allah tidak hanya
diamalkan secara lisan saja, tapi kalimat tauhid itu perlu diamalkan dalam
aneka dimensi kehidupan sehari-hari.
قال النبي صلى الله عليه وسلم: من قال لا إله إلا الله ولم يعمل بمقتضاها، قال الله تعالى كذبت يا عبدي لم تقول ما لا تفعل
Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang mengatakan Laa ilaaha illa Allah tetapi tidak mengamalkan kandungan (tuntunannya), maka Allah berkata: “engkau berdusta wahai hamba-Ku, mengapa engkau katakan apa yang tidak kau lakukan.” (Miftahus Shudur Pasal 3)
Dzikir kalimat tauhid yang merupakan inti ajaran Islam diimplementasikan dalam segala perilaku termasuk dalam aktivitas ekonomi. Prinsip tauhid inilah yang menjadi pondasi terbangunnya ekonomi syariah atau menjadi nilai dasar ekonomi Islam.
Melalui tauhid ini lahir keyakinan bahwa aneka kebaikan perilaku manusia adalah karena kemurahan dan kasih sayang Allah SWT. Segala aktivitas manusia di dunia ini termasuk ekonomi hanya dalam rangka untuk mengikuti petunjuk Allah SWT dan meraih ridha-Nya.
Nilai tauhid ini diterjemahkan menjadi 5 (lima) nilai dasar yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu:
1. Kepemilikan yang Amanah
Segala sesuatu adalah milik absolut Allah (QS Yunus: 55,66; QS Ibrahim: 2), manusia sebagai khalifah dipercaya untuk mengelolanya secara amanah (QS Al Baqarah:195; QS Ali Imran: 180).
Manusia mendapatkan hak kepemilikan pribadi terhadap hasil usaha, tenaga dan pemikirannya, maupun yang didapatkan dari hasil pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi maupun warisan. Islam menghormati hak kepemilikan dengan menjaga keseimbangan hak pribadi, kolektif dan negara.
Nilai dasar kepemilikan yang amanah, ini tercermin dalam tanbih, tatkala disebutkan doa yang menyatakan, “Semoga ada dalam kebahagiaan, dikaruniai Allah Subhanahu wa ta’ala kebahagiaan yang kekal dan abadi.” Allah sebagai pemilik mutlak segala sesuatu baik material maupun non material di alam raya, termasuk kebahagiaan.
Pangersa
Abah Sepuh juga mengutip terjemah ayat “Sangat
kami muliakan keturunan Adam dan kami sebarkan segala yang berada di darat dan
di lautan, juga kami mengutamakan mereka lebih utama dari makhluk lainnya.”
Ayat ini menegaskan bahwa Beliau lah pemilik kemuliaan dan keistimewaan yang
dianugerahkan pada makhluk-Nya.
2.
Keadilan dalam Usaha dan Konsumsi
Nilai keadilan harus diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi, salah satunya dalam hal berusaha. Manusia senantiasa didorong untuk berusaha dan tidak meminta-minta (QS Al Jumuah:10; QS Al Isra: 12; QS An Nahl: 14), memanfaatkan segala sumber daya yang berlimpah yang telah diciptakan Allah untuk manusia (QS Al Baqarah: 29; QS Ibrahim: 34).
Kepemilikan pribadi tidak menjadikannya kemudian boleh untuk mengakumulasi kekayaan secara berlebihan (QS Al Humazah: 1-3). Kendati manusia mempunyai kecenderungan (inheren) dan cinta terhadap harta (QS Ali Imron: 14; QS Al Fajr: 20; QS Asy Syura: 27; QS Al-Fajr-20), manusia didorong mengendalikan kepemilikan harta dengan bersedekah dan berniaga, tidak memakan hak orang lain secara batil. (QS An Nisa: 29).
Sementara tujuan individual atas hasil usaha ekonomi dibatasi agar tidak berlebihan, tujuan sosial diupayakan maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama (QS Al Hadid: 7; QS An Nur: 33; QS Al Baqarah: 267-268).
Nilai dasar kedua ini juga selaras dengan isi tanbih yang mewasiatkan, “Insyafilah hai murid-murid sekalian, janganlah terpaut oleh bujukan nafsu, terpengaruh oleh godaan setan, waspadalah akan jalan penyelewengan terhadap perintah agama maupun negara, agar dapat meneliti diri, kalau kalau tertarik oleh bisikan iblis yang selalu menyelinap dalam hati sanubari kita.”
Dalam mencari, mengelola dan membelanjakan harta jangan terpaut bujukan nafsu dan terjerumus godaan setan, harus selalu melakukan muhasabah secara finansial. Mengoreksi diri apakah selama ini ada hak orang lain yang belum ditunaikan, apakah ada prinsip syariah yang dilanggar dalam bermuamalah, dan apakah konsumsi yang dilakukan tidak berlebihan dsb.
Terhadap fakir-miskin, harus kasih sayang, ramah tamah serta bermanis budi, bersikap murah tangan, mencerminkan bahwa hati kita sadar. Coba rasakan diri kita pribadi, betapa pedihnya jika dalam keadaan kekurangan, oleh karena itu janganlah acuh tak acuh, hanya diri sendirilah yang senang, karena mereka jadi fakir-miskin itu bukannya kehendak sendiri, namun itulah kodrat Tuhan.
Sejak
awal, Islam mengasumsikan bahwa ada kelompok dhuafa yakni fakir miskin di
tengah masyarakat, berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikan semua
orang bekerja dan punya daya beli. Wasiat tanbih sejalan dengan prinsip ekonomi
syariah, bahwa fakir miskin harus mendapat distribusi harta dari mereka yang
berkecukupan, harta beredar dan tidak terkonsentrasi pada kelompok atau
golongan tertentu.
3. Kebersamaan dalam Kebaikan dan Kemaslahatan
Kegiatan ekonomi tersebut dijalankan berdasarkan kerjasama dengan tolong menolong dalam kebaikan (QS Al Maidah: 2) dan berkeadilan (QS Shaad: 24).
Kompetisi tetap didorong namun tetap berdasarkan kerjasama (co-operative competition) berlomba-lomba dalam kebaikan (QS Al Baqarah: 148; QS Al Maidah: 48).
Semangat nilai ekonomi syariah tersebut bertautan erat dengan wasiat tanbih, misalnya: “Terhadap sesama yang sederajat dengan kita dalam segala-galanya, jangan sampai terjadi persengketaan, sebaliknya harus bersikap rendah hati, bergotong royong dalam melaksanakan perintah agama maupun negara.
“Hendaklah tolong menolong dengan sesama dalam melaksanakan kebajikan dan ketaqwaan dengan sungguh-sungguh terhadap agama maupun negara, sebaliknya janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan terhadap perintah agama maupun negara".
Kandungan
tanbih di atas juga sama-sama menekankan pentingnya kebersamaan dan menjaga
keharmonisan di antar sesama serta bekerja sama dalam aneka kebajikan.
4. Kebermanfaatan bagi Semua
Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dalam Islam penting dalam rangka mewujudkan tujuan keberadaan manusia di dunia yaitu beribadah kepada Tuhannya dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia dan alam semesta sebagai rahmatan lil ‘alamin. (QS Al Anbiya 107, QS Al Ankabut: 51).
Terkait hal tersebut, tanbih menyatakan: “Lebih baik buktikan kebajikan yang timbul dari kesucian.”
Hendaklah segenap murid-murid bertindak teliti dalam segala jalan yang ditempuh, guna kebaikan dlohir-bathin, dunia maupun akhirat, supaya hati tenteram, jasad nyaman, jangan sekali-kali timbul persengketaan, tidak lain tujuannya “ Budi Utama-Jasmani Sempurna “ (Cageur-Bageur).
Tanbih pada dua poin ini mengarahkan ikhwan TQN Pontren Suryalaya untuk membuktikan kebajikan sebagai cerminan ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin, tidak menutup mata terhadap realitas sosial dan problematika yang terjadi. Dan pada saat yang sama diminta senantiasa meneliti diri agar meningkatkan kemanfaatan dan kemaslahatan termasuk dalam aktivitas ekonomi dan keuangan.
5.
Pertumbuhan yang Seimbang dan Berkelanjutan
Pertumbuhan ekonomi penting, namun harus tetap menjaga keseimbangan kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam sebagaimana firman-Nya: “Dan bila dikatakan kepada mereka: ”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah (2): 11)
Nilai ekonomi syariah ini juga tersirat dalam pesan tanbih yang menyatakan, “Berhati-hatilah dalam segala hal jangan sampai berbuat yang bertentangan dengan peraturan agama maupun negara”. Untuk menjaga keseimbangan tentu perlu memelihara peraturan agama dan negara agar tidak ada yang dilanggar. Keharmonisan dalam menjalankan keduanya akan melahirkan kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam secara simultan.
Cobalah renungakan pepatah leluhur kita:
“ Hendaklah kita bersikap budiman, tertib dan damai, andaikan tidak demikian, pasti sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna”. Karena yang menyebabkan penderitaan diri pribadi itu adalah akibat dari amal perbuatan diri sendiri.
Sedangkan tanbih pada poin ini, mengajak ikhwan TQN untuk bersikap bijak dan memikirkan konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil, serta mengambil keputusan secara arif sehingga tak berdampak buruk dan menyesal terutama dalam aspek ekonomi dan keuangan.
Ustad Saepuloh